LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Seperti yang kita ketahui,
setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang
terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan
lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya.
Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai
tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa,
oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai
tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara
tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan
pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan
generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara
Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
B. TUJUAN
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa
yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi
serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
profesional, bertanggung jawab, dan
produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan
yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung
jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan
kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran
bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan
Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”,
menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat ,
bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan
tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
C. BANGSA
Menurut Hans Kohn (Kaelan,
2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama,
peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan
menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu
asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan
yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun
dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun
faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama
yang lebih dikenal dengan nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya
“Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa
mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk
mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik,
agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk
mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan
bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam
kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk
menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh,
dan prestise.
D. NEGARA
Negara adalah suatu daerah
atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang
mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara
Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
– Roger F. Soltau : Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
– Georg Jellinek : Negara
merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di
suatu wilayah tertentu.
– Prof. R. Djokosoetono :
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di
bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia
internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan
udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu
organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam
sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia
memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara
bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta
memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan
maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi
ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana
dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum
yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi
rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari
dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk
lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala
bidang kehidupan.
Teori Terjadinya Negara
Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
a) Teori Kenyataan,
timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah,
rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah
menjadi suatu kenyataan.
b) Teori Ketuhanan,
timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah
Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun
bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
c) Teori Perjanjian,
negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup
bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini
diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat
terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social)
menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat juga terjadi antara pemerintah negara
penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada
tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
d) Teori Penaklukan, suatu
negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan
manusia lain.
Bentuk Negara Menurut
teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan
(unitarisme) dan negara serikat (federasi)
1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang
merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu
pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Dalam negara Kesatuan
pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi
(segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah
diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya
sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom. Bentuk negara
kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke
luar yang ditangani pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai
satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan
perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu
kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta
hankam.
2.
Negara Serikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan
beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu.
E. WARGA NEGARA
Warga negara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena
itu seorang warga negara senantiasa berinteraksi dengan negara, dan bertanggung
jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Menurut Pasal 26 ayat 1 bahwa
“yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara”. Perkataan “asli” di atas mengandung syarat biologis bahwa asal usul
atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak
asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang
melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa
didasarkan atas tiga alternatif, yaitu:
a) turunan atau pertalian
darah (geneologis)
b) ikatan pada tanah atau
wilayahnya (territorial)
c) turunan atau pertalian
darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis- territorial)
F. PENDUDUK
Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26
ayat 2 UUD 1945). Dalam ketentuan UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan
penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah
tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia
selama 1 tahun berturut-turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai
penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun
berturut-turut. Pasal 13 UU No. 3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang siapa
bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”. Yulianus S, dkk (1984) dalam
KBBI, mengartikan Rakyat adalah orang-orang yang bernaung di bawah pemerintah
tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasila mengartikan
Rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara,
diasuh oleh penguasanya. Perbedaan antara rakyat dan Bangsa adalah bahwa Rakyat
lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang
dikuasai/diperintah oleh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan Bangsa
merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur,
territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa
negara.
G. ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
1.Pengertian asas ius soli dalam
kewarganegaraan;
Asas ius soli adalah asas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Contoh penerapan asas ius
soli;
Misalkan ada seseorang
anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku
asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di
indonesia.
2.Pengertian asas ius sanguinis dalam
kewarganegaraaan;
Asas ius saguinis adalah
asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan
berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Contoh penerapan asas ius
saguinis;
Misalkan ada seseorang
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan
Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut
kewarganegaraan orang tuanya.
3. karena permohonan Yang dimaksud adalah
permohonan menjadi WNI terutama diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan
kepada anak keturunan asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari
seorang penduduk negara.
4. karena pewarganegaraan Apabila menjadi
WNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI karena
pewarganegaraan diperuntukkan bagi orang asing yang sudah dewasa.
H. STATUS KEWARGANEGARAAN
1. Pengertian status kewarganegaraan
apatride;
Status kewarganegaran
apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau
keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.
2. Pengertian status kewarganegaraan
bipatride;
Status kewarganegaraan
bipatride adalah suatu keadaan dimana
seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).
3. Pengertian status kewarganegaraan
multipatride;
Status kewarganegaraan
multipatride adalah suatu keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan
lebih dari dua status warga negara, yaitu seseorang yang (penduduk) yang
tinggal diperbatasan antara dua negara.
Naturalisasi adalah suatu
perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status
kewarganegaraan, misalnya seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat
dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih atau menolak status
kewarganegaraan. Naturalisasi ada yang bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi
untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga Negara dari suatu
negara. Sedangkan, hak pasif adalah seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh
suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara , maka yang bersangkutan
menggunakan hak repudiasi yaitu untuk menolak pemberi kewarganegaraan tersebut.
I. KEWARGANEGARAAN
INDONESIA
1. Pengertian asas publikasi dalam
kewarganegaraan;
Asas publikasi/publisitas
adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan
kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam berita Negara republik
Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
2. Asas kebenaran substantive dalam
kewarganegaraaan;
Asas kebenaran substantif
adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak
hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat
permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang
ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi
syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat
administratif saja.
3. Cara memperoleh kewarganegaraan di
Indonesia;
Kewarganegaraan di
Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran, -pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut
ayah atau ibunya
Artinya,jika seseorang
ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
4. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui
pewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara
melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah
memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas
kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan
permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3
bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.
J. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yangmenetapkan
hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31,
33 dan 34. Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain
meliputi:
1. Hak untuk
memilih/memberikan suara
2. hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. hak kebebasan dari
perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum Sedangkan CCE
(Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi
oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political
rights), hak ekonomi (economic rights) Kewajiban warga negara merupakan aspek dari
tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities)
(CCE, 1994: 37).
Contoh yang termasuk
tanggung jawab warga negara antara lain:
1) melaksanakan aturan
hukum
2) menghargai orang lain
3) memiliki informasi dan
perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
4) melakukan kontrol
terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas-tugasnya
5) melakukan komunikasi
dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional
Sumber Referensi:
(http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/)
(http://saepudinonline.wordpress.com/2010/07/02/pengertian-bangsa-dan-negara/)
HAK ASASI MANUSIA
- Pengertian HAM :
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia (yang biasanya disingkat menjadi HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
- Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli :
1. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
2. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
2. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
3. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
4. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
5. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
4. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
5. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
- Contoh Hak Asasi Manusia (HAM):
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM) :
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi,sosial, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
- HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia. Seperti pada beberapa pasal dan ayat berikut ini :
- Pasal 27 ayat 1 "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
- Pasal 28 "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"
- Pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu"
- Pasal 30 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara"
- Pasal 31 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran"
- Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM) :
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
- Hakikat Hak Asasi Manusia :
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM apabila sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
- Kesimpulan HAM (Hak Asasi Manusia) :
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia lahir. Hak ini dimiliki oleh manusia bukan karena pemberian orang lain melainkan pemberian dari Tuhan. setiap manusia di dunia memiliki HAM. Di negara Indonesia sendiri HAM sudah berjalan dengan baik. HAM tidak memandang apapun, tidak memandang gender, agama, suku, bangsa, dan sebagainya. HAM tidak dapat dicabut atau diserahkan karena HAM diberi oleh Tuhan sejak kita lahir.
Sumber : http://adrianynwa.blogspot.co.id/2013/03/sejarah-ham-di-indonesia.html
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar